Baik pelaku
atau korban tidak tahu apa saja tindakan yang termasuk dalam kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT). Padahal hal ini sudah diatur oleh undang-undang No 23 tahun2004 tentang Penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga.
- Kekerasan terbuka (overt)
Ini
merupakan kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti memukul, menendang,
menjambak, sampai pada membunuh.
- Kekerasan tertutup (covert)
Kekerasan
ini sifatnya tersembunyi, seperti mengancam, menghina, atau cemooh yang
kemudian membuat korban susah tidur,merasa terteror, dan memiliki keinginan
bunuh diri. Biasanya dikenal dengan kekerasan emosional.
- Kekerasan Seksual
Kekerasan
jenis ini bertujuan untuk memuaskan hasrat seks. Misalkan mencium paksa,
menyentuh organ seks, dan pelecehan seks lainnya.
- Kekerasan financial
Kekerasan ini
dilakukan dengan cara mengendalikan korban dengan tujuan financial. Misalnya dalam
bentuk eksploitasi, memanipulasi. Selain itu juga memaksa korban bekerja atau
mengambil harta pasangannya tanpa sepengetahuannya.
Baca artikel ini juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar