Kamis, 13 November 2014

4 Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Baik pelaku atau korban tidak tahu apa saja tindakan yang termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Padahal hal ini sudah diatur oleh undang-undang  No 23 tahun2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

  • Kekerasan terbuka (overt)

Ini merupakan kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti memukul, menendang, menjambak, sampai pada membunuh.
  • Kekerasan tertutup (covert)

Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti mengancam, menghina, atau cemooh yang kemudian membuat korban susah tidur,merasa terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri. Biasanya dikenal dengan kekerasan emosional.
  • Kekerasan Seksual

Kekerasan jenis ini bertujuan untuk memuaskan hasrat seks. Misalkan mencium paksa, menyentuh organ seks, dan pelecehan seks lainnya.
  • Kekerasan financial

Kekerasan ini dilakukan dengan cara mengendalikan korban dengan tujuan financial. Misalnya dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi. Selain itu juga memaksa korban bekerja atau mengambil harta pasangannya tanpa sepengetahuannya.



Baca artikel ini juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar